Terdakwa Tipikor Seragam Sekolah Yakobus Yamon Divonis Satu Tahun Penjara

- Admin

Sabtu, 20 Agustus 2022 - 10:52 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kajari Kubar Bayu Pramesti SH

Sendawar, Warta Kubar.com-Kajari Kubar Bayu Pramesti S. H mengatakan bahwa Pengadilan Negeri Samarinda menjatuhkan vonis 1 Tahun penjara terhadap Yakobus Yamon dan 1 Tahun 8 bulan untuk Brill Abraham Marludi.

Keduanya terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi pengadaan seragam sekolah pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Kutai Barat Tahun 2018.

“ Terdakwa Yakobus Yamon, S.Pd., M.Si divonis pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan denda sebesar Rp50.000.000,00 dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) bulan,” ucap  Kajari Kubar didampingi Kasi Intelijen Kejari Kubar Ricky Rionart Panggabean S.H, MH, Li dan Kasi Pidsus Iswan Noor S.H saat konferensi pers, Jumat (19/8/2022).

Baca Juga :  Kunjungi Kubar, Tim Kejagung Geledah Kediaman Ismail Thomas

“ pidana terhadap Terdakwa Brill Abraham Marludi dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 8 (delapan) bulan dan denda sebesar Rp50.000.000,00 dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) bulan,” urai Kajari Kubar.

Terdakwa Yakobus Yamon dan Brill Abraham Marludi terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dalam dakwaan subsidair.

Yaitu melakukan dan turut serta melakukan, dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan merugikan keuangan negara.

Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Baca Juga :  Kapolres Kubar Beri Penghargaan Personel Berprestasi

Kepada media ini Kasi Pidsus Kejari Kubar Iswan Noor S.H menambahkan bahwa putusan terhadap Yakobus Yamon dinilai telah sesuai dan menerima, Karena terdakwa telah dilakukan upaya pengembalian kerugian keuangan negara sebagaimana digelar dipersidangan. Sedangkan terhadap terdakwa Brill Abraham Marludi, pihaknya akan melakukan upaya hukum banding.

# hen #

Berita Terkait

DPO Tipikor Pembangunan Sarana Air Bersih di Kampung Bermai Diamankan Tim Intelijen Kejagung
Kapolres Kubar Perkuat Kemitraan dengan Insan Pers untuk jaga Kamtibmas
HUT Ke-81 Kejaksaan RI, Kajati Kaltim : Kepercayaan Publik Harus Dipulihkan
11 Tahun Jadi DPO, Kontraktor Kasus Korupsi Bandara Melalan Akhirnya Ditangkap
Kapolda Kaltim Tekankan Humas Polri Tak Sekadar Publikasi: Harus Cepat, Akurat dan Humanis
Polres Kubar Gelar Sertijab Kabag OPS, Kasat Reskrim dan Kapolsek Muara Lawa
Polres Kubar Bersama Tim Gabungan Padamkan Dua Titik Karhutla
Sumur Bor Bantuan Ibu Kapolda Kaltim Diresmikan di Ponpes Hidayatullah Melak
Berita ini 37 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 1 Oktober 2026 - 14:12 WIB

DPO Tipikor Pembangunan Sarana Air Bersih di Kampung Bermai Diamankan Tim Intelijen Kejagung

Selasa, 22 September 2026 - 18:17 WIB

Kapolres Kubar Perkuat Kemitraan dengan Insan Pers untuk jaga Kamtibmas

Rabu, 2 September 2026 - 19:35 WIB

HUT Ke-81 Kejaksaan RI, Kajati Kaltim : Kepercayaan Publik Harus Dipulihkan

Rabu, 2 September 2026 - 17:34 WIB

11 Tahun Jadi DPO, Kontraktor Kasus Korupsi Bandara Melalan Akhirnya Ditangkap

Rabu, 2 September 2026 - 12:51 WIB

Kapolda Kaltim Tekankan Humas Polri Tak Sekadar Publikasi: Harus Cepat, Akurat dan Humanis

Berita Terbaru

Ekonomi Dan Bisnis

Antrean Pertalite di SPBU Harkat Bersama Melak Kembali Tertib dan Lancar

Selasa, 29 Sep 2026 - 19:28 WIB

Hukum Dan Kriminal

Kapolres Kubar Perkuat Kemitraan dengan Insan Pers untuk jaga Kamtibmas

Selasa, 22 Sep 2026 - 18:17 WIB

error: Jangan Copas Ya .!!