Edarkan Pil Koplo, IRT Warga Melak Ilir Diciduk Polisi

- Admin

Jumat, 23 Desember 2022 - 20:51 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kapolres Kubar AKBP..Heri Rusyaman Saat Menyampaikan Pers Rilis

Kapolres Kubar AKBP..Heri Rusyaman Saat Menyampaikan Pers Rilis

SENDAWAR, WARTA KUBAR.com-Jelang nataru, Jajaran Satreskoba Polres Kutai Barat (Kubar) berhasil menggagalkan peredaran sejumlah  2006 butir double L alias pilkoplo dari tangan seorang ibu rumah tangga berinisial NWS (27) warga Melak Ilir.

Kapolres Kubar, AKBP.Heri Rusyaman didampingi Kasat Narkoba AKP.Bitab Riyani dan Ps.Kaurmintu Satreskoba Aipda.Jatmiko kepada wartawan menerangkan, Tersangka NWS  diamankan di rumahnya setelah menerima informasi dari masyarakat bahwa ada barang yang mencurigakan milik tersangka  yang dikirim melalui salah satu jasa pengiriman.

“Paket double L tersebut dikirim dari Jakarta yang dipesan terangka melalui salah satu jasa pengiriman atas nama tersangka NWS,” ungkap Kapolres kepada wartawan saat menggelar pers rilis, Jumat (23/12/2022).

Baca Juga :  Kejari Kubar Eksekusi Terpidana Hendrikus Gamas

 Kapolres menerangkan, selanjutnya petugas mengamankan tersangka di rumahnya di wilayah Melak Ilir berikut satu buah bungkusan berlakban coklat berisi 2000 butir obat keras jenis double L  yang terbagi 2 bungkus masing-masing berisi 1000 butir.

Lanjut Kapolres mengungkapkan, kemudian petugas melakukan penggeledahan almari lalu ditemukan satu bungkus plastik berisi 12 butir pil double L. Diketahui sebelum penangkapan, tersangka telah menjual sebanyak 6 butir pil  tersebut.

“Polres Kubar berkomitmen dalam pemberantasan narkoba jenis apapun,” pungkas Kapolres Heri Rusyaman.

Kini tersangka NWS beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Kubar guna pengembangan penyidikan lebih lanjut.

Baca Juga :  Sumur Bor Bantuan Ibu Kapolda Kaltim Diresmikan di Ponpes Hidayatullah Melak

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya terhadap tersangka  NWS melanggar Pasal 196 dan Pasal 197 Undang-Undang Kesehatan dengan ancaman paling  lama 15 tahun penjara.

Sementara itu tersangka NWS  seorang ibu rumah tangga yang memilik anak yang masih balita ini kepada wartawan mengaku sudah sebulan menjual pil double L dikawasan Kecamatan Melak Ilir  untuk mencukupi kebutuhan sehari-hari. Tersangka NWS mengaku perbuatannya mengedarkan pil koplo tidak diketahui suaminya yang kesehariannya sebagai nelayan. Satu butir pil double L tersebut dijual dengan harga sepuluh ribu rupiah.

Penulis : Henry Situmorang

Berita Terkait

Polres Kubar Bersama Tim Gabungan Padamkan Dua Titik Karhutla
Sumur Bor Bantuan Ibu Kapolda Kaltim Diresmikan di Ponpes Hidayatullah Melak
Polwan Polres Kubar ‘Goes To School’ Edukasi Tertib Lalu Lintas
Antisipasi Dampak Kabut Asap, Polres Kubar Bagikan Masker kepada Warga
Polsek Muara Pahu Dampingi BPBD Salurkan Bantuan bagi Warga Terdampak Longsor di Muara Baroh
Polsek Melak Bersama Tim Padamkan Karhutla di HGU PT KHL Kampung Abit
Polsek Bentian Besar Gelar Patroli Terpadu Cegah Karhutla di Kampung Dilang Puti
Bripda Jhon Galu Situmorang Terluka Ditembak di Tolikara
Berita ini 4 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 26 Agustus 2026 - 08:36 WIB

Polres Kubar Bersama Tim Gabungan Padamkan Dua Titik Karhutla

Senin, 24 Agustus 2026 - 14:34 WIB

Polwan Polres Kubar ‘Goes To School’ Edukasi Tertib Lalu Lintas

Senin, 24 Agustus 2026 - 11:58 WIB

Antisipasi Dampak Kabut Asap, Polres Kubar Bagikan Masker kepada Warga

Minggu, 23 Agustus 2026 - 18:58 WIB

Polsek Muara Pahu Dampingi BPBD Salurkan Bantuan bagi Warga Terdampak Longsor di Muara Baroh

Minggu, 23 Agustus 2026 - 18:42 WIB

Polsek Melak Bersama Tim Padamkan Karhutla di HGU PT KHL Kampung Abit

Berita Terbaru

Olahraga

Turnamen Biliar PWI Kaltim Dorong Lahirnya Talenta Baru

Sabtu, 29 Agu 2026 - 05:47 WIB

Hukum Dan Kriminal

Polres Kubar Bersama Tim Gabungan Padamkan Dua Titik Karhutla

Rabu, 26 Agu 2026 - 08:36 WIB

Oplus_16908288

Agama

Bupati Kubar Ajak Umat Kristiani Pulih dan Berdampak

Rabu, 26 Agu 2026 - 04:31 WIB

error: Jangan Copas Ya .!!