Edarkan Pil Koplo, IRT Warga Melak Ilir Diciduk Polisi

- Admin

Jumat, 23 Desember 2022 - 20:51 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kapolres Kubar AKBP..Heri Rusyaman Saat Menyampaikan Pers Rilis

Kapolres Kubar AKBP..Heri Rusyaman Saat Menyampaikan Pers Rilis

SENDAWAR, WARTA KUBAR.com-Jelang nataru, Jajaran Satreskoba Polres Kutai Barat (Kubar) berhasil menggagalkan peredaran sejumlah  2006 butir double L alias pilkoplo dari tangan seorang ibu rumah tangga berinisial NWS (27) warga Melak Ilir.

Kapolres Kubar, AKBP.Heri Rusyaman didampingi Kasat Narkoba AKP.Bitab Riyani dan Ps.Kaurmintu Satreskoba Aipda.Jatmiko kepada wartawan menerangkan, Tersangka NWS  diamankan di rumahnya setelah menerima informasi dari masyarakat bahwa ada barang yang mencurigakan milik tersangka  yang dikirim melalui salah satu jasa pengiriman.

“Paket double L tersebut dikirim dari Jakarta yang dipesan terangka melalui salah satu jasa pengiriman atas nama tersangka NWS,” ungkap Kapolres kepada wartawan saat menggelar pers rilis, Jumat (23/12/2022).

Baca Juga :  Terpidana Tipikor 3 Yayasan di Kubar Bayar Pidana Denda Ke Kas Negara

 Kapolres menerangkan, selanjutnya petugas mengamankan tersangka di rumahnya di wilayah Melak Ilir berikut satu buah bungkusan berlakban coklat berisi 2000 butir obat keras jenis double L  yang terbagi 2 bungkus masing-masing berisi 1000 butir.

Lanjut Kapolres mengungkapkan, kemudian petugas melakukan penggeledahan almari lalu ditemukan satu bungkus plastik berisi 12 butir pil double L. Diketahui sebelum penangkapan, tersangka telah menjual sebanyak 6 butir pil  tersebut.

“Polres Kubar berkomitmen dalam pemberantasan narkoba jenis apapun,” pungkas Kapolres Heri Rusyaman.

Kini tersangka NWS beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Kubar guna pengembangan penyidikan lebih lanjut.

Baca Juga :  Jaksa Lakukan Penyidikan Dugaan Tipikor Disdikbud Kubar Tahun Anggaran 2017

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya terhadap tersangka  NWS melanggar Pasal 196 dan Pasal 197 Undang-Undang Kesehatan dengan ancaman paling  lama 15 tahun penjara.

Sementara itu tersangka NWS  seorang ibu rumah tangga yang memilik anak yang masih balita ini kepada wartawan mengaku sudah sebulan menjual pil double L dikawasan Kecamatan Melak Ilir  untuk mencukupi kebutuhan sehari-hari. Tersangka NWS mengaku perbuatannya mengedarkan pil koplo tidak diketahui suaminya yang kesehariannya sebagai nelayan. Satu butir pil double L tersebut dijual dengan harga sepuluh ribu rupiah.

Penulis : Henry Situmorang

Berita Terkait

Proses Eksekusi Putusan Pengadilan Terhadap Terpidana Budi Permanto
Tingkatkan Pelayanan Kepolisian, Tim Kompolnas Kunjungi Polsek Melak
Polsek Bentian Besar Berhasil Ungkap Peredaran Narkotika
Polisi Cokok Pengetap BBM Pertalite di SPBU Benung
Wujud Peduli Masyarakat, Polsek Melak Perbaiki Jembatan Rusak
Jamintel Tegaskan ‘Jaga Desa’ Bukan Alat Kriminalisasi
Polsek Muara Lawa Berbagi Takjil
Polisi Ungkap Kasus Dugaan Pembunuhan di Bongan
Berita ini 4 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 26 Mei 2026 - 05:15 WIB

Proses Eksekusi Putusan Pengadilan Terhadap Terpidana Budi Permanto

Rabu, 20 Mei 2026 - 11:06 WIB

Tingkatkan Pelayanan Kepolisian, Tim Kompolnas Kunjungi Polsek Melak

Selasa, 5 Mei 2026 - 06:37 WIB

Polsek Bentian Besar Berhasil Ungkap Peredaran Narkotika

Rabu, 8 April 2026 - 08:32 WIB

Polisi Cokok Pengetap BBM Pertalite di SPBU Benung

Minggu, 22 Maret 2026 - 19:27 WIB

Wujud Peduli Masyarakat, Polsek Melak Perbaiki Jembatan Rusak

Berita Terbaru

Foto Bersama Menag RI Nasaruddin Umar, Gubernur Kaltim Rudy Mas'ud dan Bupati Kutai Barat Frederick Edwin Saat Kegiatan Wawasan Kebangsaan Dalam Rangka Hut PP Assalam Arya Kemuning Kutai Barat.

Advertorial

Kutai Barat Jadi Teladan Kerukunan dalam Keberagaman

Sabtu, 4 Jul 2026 - 22:18 WIB

error: Jangan Copas Ya .!!