Edarkan Pil Koplo, IRT Warga Melak Ilir Diciduk Polisi

- Admin

Jumat, 23 Desember 2022 - 20:51 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kapolres Kubar AKBP..Heri Rusyaman Saat Menyampaikan Pers Rilis

Kapolres Kubar AKBP..Heri Rusyaman Saat Menyampaikan Pers Rilis

SENDAWAR, WARTA KUBAR.com-Jelang nataru, Jajaran Satreskoba Polres Kutai Barat (Kubar) berhasil menggagalkan peredaran sejumlah  2006 butir double L alias pilkoplo dari tangan seorang ibu rumah tangga berinisial NWS (27) warga Melak Ilir.

Kapolres Kubar, AKBP.Heri Rusyaman didampingi Kasat Narkoba AKP.Bitab Riyani dan Ps.Kaurmintu Satreskoba Aipda.Jatmiko kepada wartawan menerangkan, Tersangka NWS  diamankan di rumahnya setelah menerima informasi dari masyarakat bahwa ada barang yang mencurigakan milik tersangka  yang dikirim melalui salah satu jasa pengiriman.

“Paket double L tersebut dikirim dari Jakarta yang dipesan terangka melalui salah satu jasa pengiriman atas nama tersangka NWS,” ungkap Kapolres kepada wartawan saat menggelar pers rilis, Jumat (23/12/2022).

Baca Juga :  Kejari Kutai Barat Klarifikasi Soal Legal Opinion Jembatan ATJ dan Jalan Bung Karno

 Kapolres menerangkan, selanjutnya petugas mengamankan tersangka di rumahnya di wilayah Melak Ilir berikut satu buah bungkusan berlakban coklat berisi 2000 butir obat keras jenis double L  yang terbagi 2 bungkus masing-masing berisi 1000 butir.

Lanjut Kapolres mengungkapkan, kemudian petugas melakukan penggeledahan almari lalu ditemukan satu bungkus plastik berisi 12 butir pil double L. Diketahui sebelum penangkapan, tersangka telah menjual sebanyak 6 butir pil  tersebut.

“Polres Kubar berkomitmen dalam pemberantasan narkoba jenis apapun,” pungkas Kapolres Heri Rusyaman.

Kini tersangka NWS beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Kubar guna pengembangan penyidikan lebih lanjut.

Baca Juga :  Polisi Gelar Reka Ulang Kasus Pembunuhan di Pasar Nala Linggang Bigung

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya terhadap tersangka  NWS melanggar Pasal 196 dan Pasal 197 Undang-Undang Kesehatan dengan ancaman paling  lama 15 tahun penjara.

Sementara itu tersangka NWS  seorang ibu rumah tangga yang memilik anak yang masih balita ini kepada wartawan mengaku sudah sebulan menjual pil double L dikawasan Kecamatan Melak Ilir  untuk mencukupi kebutuhan sehari-hari. Tersangka NWS mengaku perbuatannya mengedarkan pil koplo tidak diketahui suaminya yang kesehariannya sebagai nelayan. Satu butir pil double L tersebut dijual dengan harga sepuluh ribu rupiah.

Penulis : Henry Situmorang

Berita Terkait

DPO Tipikor Pembangunan Sarana Air Bersih di Kampung Bermai Diamankan Tim Intelijen Kejagung
Kapolres Kubar Perkuat Kemitraan dengan Insan Pers untuk jaga Kamtibmas
HUT Ke-81 Kejaksaan RI, Kajati Kaltim : Kepercayaan Publik Harus Dipulihkan
11 Tahun Jadi DPO, Kontraktor Kasus Korupsi Bandara Melalan Akhirnya Ditangkap
Kapolda Kaltim Tekankan Humas Polri Tak Sekadar Publikasi: Harus Cepat, Akurat dan Humanis
Polres Kubar Gelar Sertijab Kabag OPS, Kasat Reskrim dan Kapolsek Muara Lawa
Polres Kubar Bersama Tim Gabungan Padamkan Dua Titik Karhutla
Sumur Bor Bantuan Ibu Kapolda Kaltim Diresmikan di Ponpes Hidayatullah Melak
Berita ini 4 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 1 Oktober 2026 - 14:12 WIB

DPO Tipikor Pembangunan Sarana Air Bersih di Kampung Bermai Diamankan Tim Intelijen Kejagung

Selasa, 22 September 2026 - 18:17 WIB

Kapolres Kubar Perkuat Kemitraan dengan Insan Pers untuk jaga Kamtibmas

Rabu, 2 September 2026 - 19:35 WIB

HUT Ke-81 Kejaksaan RI, Kajati Kaltim : Kepercayaan Publik Harus Dipulihkan

Rabu, 2 September 2026 - 17:34 WIB

11 Tahun Jadi DPO, Kontraktor Kasus Korupsi Bandara Melalan Akhirnya Ditangkap

Rabu, 2 September 2026 - 12:51 WIB

Kapolda Kaltim Tekankan Humas Polri Tak Sekadar Publikasi: Harus Cepat, Akurat dan Humanis

Berita Terbaru

Oplus_16908288

Ekonomi Dan Bisnis

Diksar Satpam PT KOG Angkatan ke-21 Resmi ditutup

Sabtu, 10 Okt 2026 - 15:38 WIB

Peristiwa

Bus DAMRI dan Truk Bertabrakan di Gunung Soruq Siluq Ngurai

Rabu, 7 Okt 2026 - 11:42 WIB

Oplus_16908288

Olahraga

Banteng Cup Resmi Bergulir di Linggang Melapeh

Sabtu, 3 Okt 2026 - 20:44 WIB

Ekonomi Dan Bisnis

Antrean Pertalite di SPBU Harkat Bersama Melak Kembali Tertib dan Lancar

Selasa, 29 Sep 2026 - 19:28 WIB

error: Jangan Copas Ya .!!