Polres Kubar Berhasil Ringkus Dua Pencuri Modus Pecah Kaca Mobil

- Admin

Rabu, 28 Oktober 2020 - 14:58 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Sendawar, Warta Kubar.Com – Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Kutai Barat (Kubar) berhasil meringkus dua tersangka dengan inisial (IR) dan (SU) keduanya diketahui berasal dari Bekasi Jawa Barat dan Makasar Sulawesi Selatan yang terbukti melakukan tindak pencurian dengan pemberatan yaitu modus pecah kaca mobil.

Kapolres Kubar AKBP.Irwan Yuli Prasetyo mengawali eksposnya berdinas di Polres Kubar didampingi Kasat Reskrim Polres Kubar Iptu.Iswanto saat rilis kepada sejumlah wartawan menerangkan, kedua tersangka berhasil diamankan berdasarkan adanya Laporan Polisi nomor LP/105/x/2020/KALTIM/RES KUBAR, tanggal 16 Oktober 2020.

“Pelaku sudah mengintai korban sejak berada di bank BRI Bisnis center untuk mengambil uang sejumlah 50 juta rupiah. Ketika korban meninggalkan mobilnya dan ingin membeli barang di toko Belawa, kedua pelaku mengambil uang yang ditinggal di dalam mobil korban dengan cara memecahkan kaca mobil sebelah kiri milik korban dengan menggunakan obeng tepatnya di depan studio foto ganesha Jalan Gajah Mada Kecamatan Barong Tongkok, dalam melakukan aksinya diketahui pelaku menggunakan sepeda motor, tak butuh waktu lama anggota berhasil meringkus kedua pelaku,” ungkap Kapolres, Rabu (28/10/2020) di Mapolres Kubar.

Baca Juga :  LBH Apresiasi Kinerja Polri dalam Penanganan Kasus IWAS

“Biasanya kasus pecah kaca mobil ini terjadi di wilayah Jawa, Jakarta dan Sulawesi. Kasus pencurian dengan modus pecah kaca mobil merupakan pertama kali terjadi di Kubar. Syukur bisa kita tanganani,” ucap Kapolres Irwan.

“Diketahui kedua pelaku bukan orang lokal, tetapi orang luar daerah Kubar,” terangnya.

Dari tangan pelaku berhasil diamankan, satu buah tas ransel warna hitam, satu buah helm merek MDS warna putih biru, 358 lembar uang tunai pecahan 50 ribu rupiah, satu unit motor Yamaha warna hitam no pol KT 2940 PT.

Baca Juga :  KPK Tangkap Bupati Penajam Paser Utara

Kini kedua tersangka berikut barang bukti termasuk satu unit mobil korban yakni Suzuki carry jenis pick up dengan nomor polisi DA 8237 atas nama Ramlah berada di Polres Kubar untuk proses pengembangan lebih lanjut.

“Barang bukti korban pencurian akan diserahkan ke pihak Kejaksaan untuk proses penuntutan. Selanjutnya jika sudah putusan dilakukan di Pengadilan barang bukti milik kmorban akan dikembalikan,” jelas Kapolres yang pernah bertugas sebagai Komandan Batalyon Pelopor Brimob Kaltara Ini.

Untuk mempertanggung-jawabkan perbuatannya kedua tersangka dijerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman paling lama 7 tahun penjara.

# hen #

 

Berita Terkait

Bareskrim Sita Uang Miliaran Hingga Aset Kasus Robot Trading Net 89
Kapolres Kubar Beri Penghargaan Personel Berprestasi
Polisi Gugur Saat Operasi Penindakan BBM Illegal di Paser
Polisi Berhasil Bongkar Penimbunan BBM Bersubsidi
LBH Apresiasi Kinerja Polri dalam Penanganan Kasus IWAS
Pemerhati Kepolisian Apresiasi Polda NTB atas Penanganan Kasus Pencabulan
Anggota Samapta Polres Kubar Raih Emas di Walikota Cup Karate Bontang
Bareskrim Polri Ungkap Jaringan Narkoba Internasional
Berita ini 1 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 24 Desember 2024 - 07:00 WIB

Kapolres Kubar Beri Penghargaan Personel Berprestasi

Selasa, 17 Desember 2024 - 19:51 WIB

Polisi Gugur Saat Operasi Penindakan BBM Illegal di Paser

Senin, 16 Desember 2024 - 15:32 WIB

Polisi Berhasil Bongkar Penimbunan BBM Bersubsidi

Senin, 16 Desember 2024 - 15:14 WIB

LBH Apresiasi Kinerja Polri dalam Penanganan Kasus IWAS

Senin, 16 Desember 2024 - 07:48 WIB

Pemerhati Kepolisian Apresiasi Polda NTB atas Penanganan Kasus Pencabulan

Berita Terbaru

Seni Dan Budaya

Punguan Parna Kabupaten Kutai Barat Gelar Pesta Bona Taon 2025

Sabtu, 8 Feb 2025 - 13:36 WIB

Ekonomi Dan Bisnis

SMSI Kaltim Ingatkan Anggota Taat Aturan

Rabu, 5 Feb 2025 - 08:30 WIB

Ekonomi Dan Bisnis

Wadah Perusahaan Media, SMSI Kutai Barat Terbentuk

Senin, 3 Feb 2025 - 18:01 WIB

PT.Trubaindo Coal Mining (TCM)

Peduli Kelestarian Lingkungan, PT TCM Tanam Ribuan Pohon di Hutan Kota Sendawar

Jumat, 31 Jan 2025 - 16:21 WIB