Sidang Tipikor BPBD Kubar, JPU Tuntut Jenton 9 Tahun dan Adriani 10 Tahun Penjara

- Admin

Minggu, 22 Mei 2022 - 07:18 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kasus Tipikor BPBD Kubar JPU Tuntut Jenton 9 Tahun dan Adriani 10 Tahun Penjara

Sendawar, Warta Kubar.Com-Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Kutai Barat menjatuhkan tuntutan terhadap dua terdakwa kasus Tipikor dana DBH-DR pada Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Kutai Barat tahun anggaran 2019 lalu.

“Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Jenton, S.Pd, oleh karena itu selama 9 (sembilan) Tahun dikurangi dengan masa penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa, dengan perintah terdakwa tetap ditahan dan denda sebesar Rp.30 0.000.000.000,- (tiga ratus juta rupiah) subsider selama 6 (enam) bulan kurungan,” jelas tim JPU Kejari Kubar yang dipimpin Kasi Pidsus Iswan Noor dalam sidang di Pengadilan Negeri Tipikor Samarinda, , Kamis (19/5/2022).

Kemudian terdakwa Adriani dituntut 10 tahun penjara dan denda Rp 300 juta.

“Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Adriani oleh karena itu selama 10 (sepuluh) Tahun dikurangi d engan masa penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa, dengan perintah terdakwa tetap ditahan dan denda sebesar Rp.300.0 00.000.000,- (tiga ratus juta rupiah) subsider selama 6 (enam) bulan kurungan.
Selain hukuman penjara serta denda, kedua terdakwa juga diwajibkan membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp 1 miliar, dari total Rp 1,3 Miliar.
Masing-masing Jenton Rp 35 juta dan Adriani, Rp 999 juta.

Baca Juga :  4 Sekolah Lanjutan Atas Mahulu Ikuti Pemilihan Duta Pelajar Sadar Hukum Kejati Kaltim

Jika kedua terdakwa tidak sanggup membayar kerugian negara, maka JPU akan menyita harta benda untuk dilelang.

Namun apabila hasil lelang belum cukup maka hukuman penjara badan bertambah 1 tahun untuk Jenton dan 3 tahun untuk Adriani.

Kedua terdakwa dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain yang merugikan keuangan negara.
Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 Ayat (1) Jo Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang -undang Nomor 20 Tahun 2001, Jo Pasal 55 Ayat (1) KUHP.

Baca Juga :  Terdakwa Dugaan Tipikor Perusda SMS HN Masuk Pembacaan Tuntutan JPU

BERITA TERKAIT : Kejari Kubar Sita Aset Tersangka Dugaan Tipikor BPBD

Kepala Kejari Kubar, Bayu Pramesti mengatakan, alasan Jaksa menuntut kedua terdakwa dengan hukuman tinggi karena Jenton dan Adriani dianggap menyalahgunakan kewenangan sebagai pejabat negara.

Selain itu kerugian negara juga belum mampu dikembalikan.

“Pertimbangan tuntutan tinggi salah satunya kerugian keuangan negara belum dipulihkan,” kata Bayu Pramesti, melalui Kasi Intel Ricki Rionart Panggabean, Sabtu (19/5/2022) dalam keterangan resmi.

Untuk diketahui terkait kasus BPBD Kubar, Kejari Kubar telah melakukan penyitaan atas sejumlah aset berupa kendaraan roda dua dan roda empat hingga perabot rumah tangga yang diduga dibeli dari uang hasil korupsi.

BACA JUGA : Pokdar Kubar Gelar Silaturahmi Dan Halalbihalal

# hen #

Berita Terkait

Polisi Gagalkan Peredaran Ratusan Paket Sabu, Warga Karang Rejo diamankan
Polisi Temukan Kerangka Manusia di Melak Ilir
Kapolri-Panglima TNI Sepakat Investigasi Kasus Penembakan Personel
Korupsi Dana Penyertaan Modal Pemkab Kubar, Eric Lenyoq divonis Satu Tahun Penjara
Bareskrim Sita Uang Miliaran Hingga Aset Kasus Robot Trading Net 89
Kapolres Kubar Beri Penghargaan Personel Berprestasi
Polisi Gugur Saat Operasi Penindakan BBM Illegal di Paser
Polisi Berhasil Bongkar Penimbunan BBM Bersubsidi
Berita ini 1 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 10 April 2025 - 09:49 WIB

Polisi Gagalkan Peredaran Ratusan Paket Sabu, Warga Karang Rejo diamankan

Kamis, 20 Maret 2025 - 20:21 WIB

Polisi Temukan Kerangka Manusia di Melak Ilir

Rabu, 19 Maret 2025 - 12:25 WIB

Kapolri-Panglima TNI Sepakat Investigasi Kasus Penembakan Personel

Rabu, 12 Maret 2025 - 06:46 WIB

Korupsi Dana Penyertaan Modal Pemkab Kubar, Eric Lenyoq divonis Satu Tahun Penjara

Rabu, 22 Januari 2025 - 14:41 WIB

Bareskrim Sita Uang Miliaran Hingga Aset Kasus Robot Trading Net 89

Berita Terbaru

Sebanyak 740 Peserta Mengikuti Seleksi Kompetensi Seleksi PPPK Tahap II.

Diskominfostandi Mahulu

740 Peserta Berebut 610 Formasi Seleksi PPPK Mahulu Tahap II

Senin, 12 Mei 2025 - 08:41 WIB

Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat (Kesra) Kabupaten Mahakam Ulu (Mahulu) drg.Agustinus Teguh Santoso, M.Adm.,Kes Resmikan Peluncuran CKG dan ILP.

Diskominfostandi Mahulu

Resmi Luncurkan CKG dan ILP, Pemkab Mahulu Perkuat Layanan Kesehatan Masyarakat

Jumat, 9 Mei 2025 - 20:40 WIB

Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat, drg.Agustinus Teguh Santoso, M.Adm, Kes Memimpin Rakor Jamsostek Bagi Pekerja.

Diskominfostandi Mahulu

Pemkab Mahulu Perkuat Perlindungan Jamsostek Bagi Pekerja

Kamis, 8 Mei 2025 - 20:58 WIB

Tampak Pememang Saat memimpin berlangsungnya acara ritual adat Dayak Tunjung.

Seni Dan Budaya

Melihat Ritual Adat Dayak Tunjung Bersihkan Kampung Belempung Ulaq

Sabtu, 3 Mei 2025 - 08:38 WIB