Polisi Ringkus Pelaku Perdagangan Orang Di Jengan Danum

- Admin

Senin, 24 Juli 2023 - 18:49 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Wakapolres Polres Kubar Kompol I Gde Dharma Suyasa SH, didampingi Kasat Reskrim AKP Asriadi SH MH, Kasat Intelkam IPTU Didik Kurniadi, Kanit PPA Satreskrim Polres Kubar IPDA H Agus S SH, dan Kasi Humas IPDA Sukoco Saat Menggelar Konferensi Pers

SENDAWAR, WARTA KUBAR. Com-Polres Kutai Barat (Kubar) Polda Kaltim berhasil meringkus seorang tersangka perempuan paruh baya bernama PY dalam kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).

Kepada wartawan Kapolres Kutai Barat, AKBP Heri Rusyaman melalui Wakapolres Kompol I Gde Dharma Suyasa menerangkan, Penegakan hukum kasus TPPO merupakan atensi dari Bapak Presiden Jokowi yang secara serentak dilaksanakan di seluruh Indonesia. Polres Kubar, berdasarkan perintah Kapolda Kaltim, telah mulai melakukan penindakan terhadap kasus TPPO sejak 5 Juni 2023 lalu

Adapun pengungkapan kasus TPPO itu berdasarkan Laporan Polisi: LP-A/14/VII/2023/SPK/Kaltim/RESKUBAR Tanggal 23 Juli 2023. Tempat Kejadian Perkara (TKP) di salah satu warung kopi Kampung Jengan Danum RT 08, Kecamatan Damai

“Kejadiannya pada Sabtu 23 Juli 2023 sekitar pukul 22.00 Wita,” kata Wakapolres Kompol I Gde Dharma Suyasa didampingi Kasat Intelkam IPTU Didik Kurniadi, Kasat Reskrim AKP Asriadi SH MH, Kanit PPA Satreskrim Polres Kubar IPDA H Agus S SH, dan Kasi Humas IPDA Sukoco, di Mako Polres, Sendawar, Senin (24/7/2023).

Baca Juga :  Polres Kutai Barat Berhasil Gagalkan Peredaran Ganja Seberat 1 Kg

Kasat Reskrim Polres Kubar, AKP Asriadi menjelaskan, kasus TPPO di Jengan Danum adalah kasus yang keempat ditangani Satreskrim Polres Kubar sejak dibentuk tim TPPO Polres Kubar.

“Kasus TPPO di Jengan Danum ini modusnya adalah warung kopi pangku. Awalnya diduga ada TPPO di warung kopi itu. Alat bukti mengarah kepada pelaku berinisial PY. Kemudian pelaku yang merupakan seorang perempuan berasal dari luar daerah ini berhasil diamankan bersama barang bukti,” jelas Asriadi.

Tersangka PY bersama barang bukti uang senilai Rp 200 ribu hasil dari penjualan jasa prostitusi di warung kopinya tersebut, saat ini sudah diamankan di Mapolres Kubar.

“Satu korbannya berinisial I yang diduga sebagai pekerja seks komersial yang memberikan uang fee sebesar Rp 200 ribu kepada tersangka PY. Kemudian dari korban juga disita uangnya senilai Rp 1,2 juta diduga hasil dari pekerjaannya tersebut,” urainya

Baca Juga :  Sepanjang Tahun 2022 Kejari Kubar Menyidangkan 7 Perkara Tipikor, Hibah Kwh Listrik Masih Penyelidikan

Adapun yang menjadi motif dari tersangka dalam warung kopi pangku ini, mengambil keuntungan dari pekerja.

Dimana, tersangkamempekerjakan 4 wanita. Semua pekerja wanita tersebut sudah diambil keterangan oleh polisi.

“Warung kopi itu bermotif warung biasa. Namun terjadi negosiasi dan transaksi masalah nominal bayaran terhadap wanita pekerja itu. Yaitu ada yang perjam, long time, bahkan bisa dibawa keluar dari warung dengan masing-masing tarif sesuai kesepakatan,” katanya.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya terhadap tersangka diancam pidana dengan Pasal 2 ayat (1) UU RI Nomor 21/2007 tentang TPPO, Subsider Pasal 296 KUHP.

Ancaman hukuman pidana 5 tahun, dan paling lama 15 tahun pidana penjara, tandas Asriadi

Diketahui korban berinisial PWY dari Jawa, kemudian korban inisial (I) dari Sulawesi, sedangkan korban berinisial (IA) berasal dari Kubar.

Dalam kesempatan itu Wakapolres Polres Kubar Kompol I Gde Dharma Suyasa berpesan kepada masyarakat Kutai Barat, apabila mengetahui adanya informasi terkait praktik perdagangan orang agar segera menghubungi pihak berwajib.

Penulis : Henry Situmorang

 

Berita Terkait

DPO Tipikor Pembangunan Sarana Air Bersih di Kampung Bermai Diamankan Tim Intelijen Kejagung
Kapolres Kubar Perkuat Kemitraan dengan Insan Pers untuk jaga Kamtibmas
HUT Ke-81 Kejaksaan RI, Kajati Kaltim : Kepercayaan Publik Harus Dipulihkan
11 Tahun Jadi DPO, Kontraktor Kasus Korupsi Bandara Melalan Akhirnya Ditangkap
Kapolda Kaltim Tekankan Humas Polri Tak Sekadar Publikasi: Harus Cepat, Akurat dan Humanis
Polres Kubar Gelar Sertijab Kabag OPS, Kasat Reskrim dan Kapolsek Muara Lawa
Polres Kubar Bersama Tim Gabungan Padamkan Dua Titik Karhutla
Sumur Bor Bantuan Ibu Kapolda Kaltim Diresmikan di Ponpes Hidayatullah Melak
Berita ini 15 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 1 Oktober 2026 - 14:12 WIB

DPO Tipikor Pembangunan Sarana Air Bersih di Kampung Bermai Diamankan Tim Intelijen Kejagung

Selasa, 22 September 2026 - 18:17 WIB

Kapolres Kubar Perkuat Kemitraan dengan Insan Pers untuk jaga Kamtibmas

Rabu, 2 September 2026 - 19:35 WIB

HUT Ke-81 Kejaksaan RI, Kajati Kaltim : Kepercayaan Publik Harus Dipulihkan

Rabu, 2 September 2026 - 17:34 WIB

11 Tahun Jadi DPO, Kontraktor Kasus Korupsi Bandara Melalan Akhirnya Ditangkap

Rabu, 2 September 2026 - 12:51 WIB

Kapolda Kaltim Tekankan Humas Polri Tak Sekadar Publikasi: Harus Cepat, Akurat dan Humanis

Berita Terbaru

Oplus_16908288

Ekonomi Dan Bisnis

Diksar Satpam PT KOG Angkatan ke-21 Resmi ditutup

Sabtu, 10 Okt 2026 - 15:38 WIB

Peristiwa

Bus DAMRI dan Truk Bertabrakan di Gunung Soruq Siluq Ngurai

Rabu, 7 Okt 2026 - 11:42 WIB

Oplus_16908288

Olahraga

Banteng Cup Resmi Bergulir di Linggang Melapeh

Sabtu, 3 Okt 2026 - 20:44 WIB

Ekonomi Dan Bisnis

Antrean Pertalite di SPBU Harkat Bersama Melak Kembali Tertib dan Lancar

Selasa, 29 Sep 2026 - 19:28 WIB

error: Jangan Copas Ya .!!