28 Advokat Peradi Nusantara Jalani Pengambilan Sumpah di PT Denpasar

- Admin

Kamis, 27 November 2025 - 05:32 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Denpasar, wartakubar.Id-Ketua Pengadilan Tinggi (PT) Denpasar Bali, Bambang Hery Mulyono, S.H., M.H. mengambil sumpah 28 orang  advokat baru dari Organisasi Advokat Peradi Nusantara.

“Bahwa saya tidak akan menolak untuk melakukan pembelaan atau memberi jasa hukum di dalam suatu perkara yang menurut hemat saya merupakan bagian dari pada tanggung jawab profesi saya sebagai seorang advokat ,” demikian sumpah yang diucapkan oleh para Advokat dalam pelantikan yang digelar di Gedung Pengadilan Tinggi Jalan Tantular 1 Denpasar Bali pada Rabu (26/11/2025).

Sesuai dengan Ketentuan Pasal 4 ayat (1) UU Advokat dan SK KMA Nomor 73/KMA/HK.01/IX/2015, mewajibkan bagi Advokat untuk bersumpah di sidang terbuka Pengadilan Tinggi di wilayah hukumnya.

Bambang Hery Mulyono menegaskan, Pentingnya peran advokat sebagai salah satu pilar utama dalam sistem peradilan yang merdeka dan berkeadilan.

Diingatkannya, Bahwa dalam menjalankan profesinya, seorang advokat tidak hanya terikat pada Undang-Undang Advokat, tetapi juga wajib mematuhi Kode Etik Advokat sebagai landasan moral dan profesional.

Baca Juga :  Kapolsek Bentian Besar Hadiri Perayaan Natal GKII Dilang Puti

“Sumpah/janji yang diucapkan hari ini bukan sekadar formalitas, melainkan merupakan ikrar yang mengandung tanggung jawab luhur kepada Tuhan Yang Maha Esa, negara, dan masyarakat, untuk menegakkan hukum, keadilan, dan kebenaran dengan menjunjung tinggi kejujuran, integritas, serta profesionalisme”, ucap Bambang Hery Mulyono.

Pantauan media ini, Pada saat pengambilan sumpah, para Advokat Peradi Nusantara ini terlihat mengikuti secara hikmat dan penuh haru didampingi anggota keluarga.

Terdengar dalam lafaz sumpah yang digaungkan bahwa, para Advokat tersebut dalam menjalankan profesinya juga bersumpah tidak akan memberikan atau menjanjikan sesuatu kepada siapa pun, pejabat pengadilan atau pejabat lainnya agar memenangkan atau menguntungkan perkara yang akan dan sedang ditanganinya.

Acara dilanjutkan dengan penandatanganan Berita Acara Pengambilan Sumpah/Janji Advokat oleh para peserta yang disaksikan oleh Saksi I Ni Nengah Suharningsih, S.H., M.H. dan Saksi II I Ketut Kuryawan, S.H. ditutup dengan sosialisasi E-court yang diberikan oleh Hakim Tinggi PT Denpasar Bali, Dr Frida Ariyani, S.H., M.Hum.

Baca Juga :  Komisi III DPR RI Apresiasi Kinerja Polri

Tiba juga yang paling dinantikan yaitu, acara ramah tamah serta pembagian berkas Berita Acara Sumpah (BAS) 28 orang Advokat Peradi Nusantara.

Advokat Peradi Nusantara Saat Mengikuti Sosialisasi Penggunaan Akun E-Court Mahkamah Agung

Sementara itu, Ketua Umum Organisasi Advokat Persaudaraan Advokatindo Nusantara (Peradi Nusantara),
Ronald Samuel Wuisan S.E., S.H., M.H., M.M., M.Th. melalui akun medsosnya menyampaikan, banyak selamat kepada 28 orang Advokat yang baru saja diambil sumpahnya di Pengadilan Tinggi Denpasar Bali.

“Semoga menjadi Advokat yang dapat dipercaya, berkomitmen, profesional, berkarakter serta berintegritas dan tunduk kepada Pancasila dan UUD 1945 dalam menegakkan keadilan di masyarakat,” ucapnya dengan bangga.

Tak lupa dirinya juga sampaikan, banyak terima kasih kepada Ketua Pengadilan Tinggi Denpasar Bali yang telah melaksanakan pengambilan sumpah 28 Advokat Peradi Nusantara.

“Peradi Nusantara, Jaya…Jaya…Jaya…” pungkasnya dengan penuh semangat.

(Henry Situmorang, S.H)


Berita Terkait

Polisi Cokok Pengetap BBM Pertalite di SPBU Benung
Wujud Peduli Masyarakat, Polsek Melak Perbaiki Jembatan Rusak
Jamintel Tegaskan ‘Jaga Desa’ Bukan Alat Kriminalisasi
Polsek Muara Lawa Berbagi Takjil
Polisi Ungkap Kasus Dugaan Pembunuhan di Bongan
Satreskrim Polres Kutai Barat Gelar Coffe Morning dengan Awak Media
Perkuat Sinergi Kelembagaan, Kajati Kaltim Kunker ke Kejari Kutai Barat
Polsek Damai Laksanakan Pengamanan Natal di GPSI Jengan Danum
Berita ini 37 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 8 April 2026 - 08:32 WIB

Polisi Cokok Pengetap BBM Pertalite di SPBU Benung

Minggu, 22 Maret 2026 - 19:27 WIB

Wujud Peduli Masyarakat, Polsek Melak Perbaiki Jembatan Rusak

Sabtu, 14 Maret 2026 - 06:22 WIB

Jamintel Tegaskan ‘Jaga Desa’ Bukan Alat Kriminalisasi

Kamis, 12 Maret 2026 - 09:25 WIB

Polsek Muara Lawa Berbagi Takjil

Rabu, 4 Maret 2026 - 13:29 WIB

Polisi Ungkap Kasus Dugaan Pembunuhan di Bongan

Berita Terbaru

Hukum Dan Kriminal

Polisi Cokok Pengetap BBM Pertalite di SPBU Benung

Rabu, 8 Apr 2026 - 08:32 WIB

Birokrasi

Pemkab Kutai Barat Apresiasi Musda ke-V DPD KKSS

Senin, 6 Apr 2026 - 19:26 WIB

error: Jangan Copas Ya .!!